Selasa, 07 Oktober 2008

Panwas Kediri, Temukan 175 Kali Pelanggaran Paslon Syamsul Ashar-Abdullah Abubakar

Panwas Kediri, Temukan 175 Kali Pelanggaran Paslon Syamsul Ashar-Abdullah Abubakar.
Kediri,-Pasangan calon walikota wakil walikota Kediri Syamsul Ashar dan Abdullah Abubakar hingga kemarin, menduduki tingkatan tertinggi pelangaran UU 32 2004 dan UU 22 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Paslon tersebut tercatat 175 kali melanggar sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPUD.
Urutan kedua di tempati Paslon Heru Marwanto dan Tamam Mustofa yang diusung partai Golkar. Jumlah pelanggaran yang di temukan Panwas sebanyak 107. Urutan ketiga ditempati paslon Syaiful Muslimin dan Farid dengan jumlah pelanggaran 35 kali. Disusul Paslon dari PDIP Rinto Harno-Zaini, sebanyak 31 kali pelanggaran. Posisi ke lima di duduki Iwan Boedianto dan Arifin Asror denagan jumlah 17 kali dan terakhir Paslon Maratanti- Ahamat Salis dengan jumlah 15 kali pelanggaran. Dua paslon lain yakni Kasmuji dan Khoirul Anam, serta Makrus dan Nugroho belum ada pelanggaran.
 Menurut ketua Panwas Pilwali Kota Kediri Ali Rahmat, pihaaknya akan selalu mengawasi gerak gerik semua pasangan calaon agar tidak melakukan kecuranagn selama proses tahapan pilwali di Kediri. "Hingga kemarin panwas telah mencatat 370 an pelanggaran yang dilakukan 6 Paslon. Semuanya pelanggaran administratif", ujar Ali Rahmad.
 Ali menambahkan saat ini Panwas sudah memiliki petugas pengawas lapanagn di tingkat kelurahan. Masing masing kelurahan 1 oarang. Dengan terbentuknya PPL menurut Ali pengawasan akan lebih efektif. Karena semua kegiatan paslon akan di awasi hingga tingkat kelurahan. Panwas juga menjalin kerja sama dengan kepolisian resort Kediri. "Kita juga kerja sama dengan Polisi di tingkat desa", ujar Ali.
 Sementara pembacaan visi dan misi 8 paslon di lakukan di gedung DPRD mulai pukul 19. 00 hingga selesai. Masing masing kandidat Paslon walikota dan wakil walikota akan membeberkan visi dan misi lima tahun ke depan dihadapan anggota DPRD kota Kediri, "Pembacaan visi dan misi di gedung DPRD menandai dimualinya kampanye hingg 20 Oktober mendatang", ujar Taufik Al Amin Humas KPUD Kota Kediri. (nal) 
=================================================
Langgar Zona Panwas Bubarkan Paslon Iwan
Kediri,_Paslon walikota wakil walikota Iwan Boedianto dan Arifin Asror, kemarin di bubarkan Panitia pengawas (Panwas Pilwali), karena melanggar zona Kampanye, Paslon Iwan mestinya berkampanye di wilayah kota, namun sekitar 100 pendukung Iwan, berkampanye di warung rujak di desa Banaran.
Menurut ketua Panwas Pilwali Kota Kediri Ali Rahmat, wilayah kecamatan pesantren di peruntukan untuk paslon Rinto dan Zaini. Selirh jadwal sudah tertata dengan baik, jika melanggar, maka panwas pasti bertindak. "Kemarin paslon Iwan melakukan pelanggaran zona atau wilayah kampanye, maka Panwas dengan tegas membubarkannya", ujar Ali Rahmat.
Panwas juga telah mensomasi delapan paslon yang memasang gambar di lokasi terlarang, Seperti di Jl. Basuki Rahmat, Jl Diponegoro, Jl Mayjen Sungkono, serta di depan sekolahan perkantoran dan di pohon lindung. "Sesuai dengan Perda no 37 tahun 2008, panwas berhak mencabut atau mengeksedkusi gambar Paslon yang di pasang tidak sesuai aturan", ujar Ali Rahmat.
Di hari pertama kemarin, paslon ada yang melakukan money politik yakni di sekitar kampung Ngalik kelurahan Dandangan. Paslon Heru Marwanto, ketahuan memberikan uang 5 ribu hingga 10 ribu serta sebuah kaos dan Stiker. Saat ini Panwas sudah mendata dan menyiapkan laporan polisi. Tentang Money politik yang dilkaukan Paslon Heru Marwanto di desa Ngaglik. Panwas juga telah mendata pelau penyebaran uang di Mojoroto gang 8 yang dilakukan Paslon Rinto dan Zaini. "Kita sudah terjunkan Petugas Lapangan di tiap kelurahan untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan Paslon walikota dan Wawali", ujar Ali Rohmad ketua Panwas Pilwali. (nal) 

hasEML = false;

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda