Senin, 16 Maret 2009

RAPERDA TERLANTAR

Ditinggal Kampanye Dua Raperda Terlantar
Kediri,-Akibat anggota DPRD Kabupaten Kediri, berkampanye, pembahsan Raperda Pelayanan Publik dan Raperda Kesehatan, ditinda hingga kegitan kampanye Legislatif berakhir.
Memasuki masa kampanye Pemilu Legislatif, hampir 90 persen Anggota DPRD Kabupaten Kediri, yang maju sebagai caleg, mulai mengikuti kampanye. Akibatnya, gedung DPRD di Jalan Sukarno Hatta Katang, mulai terlihat lengang. Beberapa aktifitas di gedung Dewan ikut telantar. Bahkan rencana pembahasan 2 Raperda inisiatif, yakni Raperda Pelayanan Publik dan Kesehatan, terpaksa ditunda, hingga kampanye berakhir.
Erjik Bintoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, agar lebih focus dan maksimal, pembahasan Raperda Pelayanan Publik dan Kesehatan, baru akan digelar setelah jadwal kampanye selesai, 6 April mendatang. “Kalu di paksa sekarang hasilnya kurang bagus nanti setelah masa kampenye masih ada waktu”, ujar Erjik
Menurut Erjik Bintoro, selama masa kampanye, anggota Dewan yang maju sebagai caleg, mendapatkan kelonggaran untuk menggelar kampanye. Meski begitu, anggota Dewan juga harus tetap menjalankan tugsanya sebagai wakil rakyat(nal).

=====
Langgar Kampanye, Panwaslu Kota Kediri Proses Ketua Golkar
Kediri, Panwaslu Kota Kediri, masih memproses pelanggaran yang dilakukan Tamam Musthofa, Caleg dari partai Golkar yang melakukan kampanye tertutup di ruang sekolah miliknya di kelurahan Bence kemarin.
Hasan Basri, Anggota Panwaslu Kota Kediri, mengatakan, minggu malam mendapat laporan dari panwas kecamatan, Tamam Musthofa caleg dari Golkar melanggar aturan kampanye. Tamam diketahui, menggelar sosialisasi pencalonan dirinya, di sebuah lembaga pendidikan di Kelurahan Bence.
Namun, saat dikonfirmasi Panwas, Tamam mengaku, lembaga pendidikan yayasan Nurul Islam tersebut, miliknya sendiri. Padahal, meski milik pribadi, kampanye menggunakan sarana pendidikan dilarang.
“Panwaslu Kota Kediri, hingga kini masih memproses pelanggaran yang dilakukan Tamam Musthofa. Namun kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pelanggaran pemilu.”, ujar Hasan Basri.
Hasan Basri menambahkan, pihaknya juga berencana langsung mengecek ke lokasi, untuk memastikan adanya pelanggaran. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, akan diproses sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Kasus dugaan penggunakan dana jaring aspirasi masyarakat (jamas) untuk kegiatan kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg), dilempar kembali ke panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Kediri. Dikembalikannya kasus yang tengah membelit salah satu caleg DPRD Kota Kediri dari Partai Golkar Juwito itu, setelah penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Kediri mementahkannya. Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Slamet Pujiono mengatakan, kasus itu dikembalikan ke Panwaslu, karena belum mengarah ke ranah pidana pemilu. "Gakumdu memiliki pertimbangan lain, sehingga kasus itu dikembalikan," kata Slamet, Senin (16/3/2009). Sesuai dengan keterangan anggotanya yang juga sebagai penyidik di lembaga hukum Gakumdu, (Kepolisian, Panwas dan Kejaksaan) itu menyebutkan, pertimbangannya terdapat dalam penerapan pasal yang menyatakan bahwa kegiatan Juwito dianggap menggunakan fasilitas negara. "Mungkin Gakumdu menilai kegiatan itu tidak dapat dikatakan menggunakan fasilitas negara, atau makna dari penggunaan fasilitas ini yang akhirnya kejaksaan memberikan masukan ke panwas. Namun, kasus itu hingga kini belum masuk ke kami," terang Slamet. sedangkan Ketua DPRD Kota Kediri Bambang Hariyanto mengatakan, dalam penggunaanya, dana jamas harus dapat dibuktikan secara fisik, dan salah jika dibagi-bagikan. "Harus ada wujudnya, karena dalam pencairannya, harus melalui proses pengajuan yang benar-banar dipertanggung jawabkan," katanya. Sebagaimana diketahui, Juwito, Anggota DPRD Kota Kediri aktif disemprit panwaslu, karena megumpulkan massa. Panwas menuding Juwito telah menyalahi undang-undang, karena diduga menggunakan dana jamas dari APBD untuk kampanye. Kemudian, panwas melaporkan kasus itu ke Gakumdu dengan alat bukti, berupa keterangan saksi dan barang bukti foto kegiatan, rekaman serta undangan. (nal)
====
KPUD Kab. Kediri Awali Kampanye Damai
Kediri,-Mengawali pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif, KPUD Kabupaten Kediri, Senin pagi, menggelar ikrar Pemilu damai, bersama 34 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kediri.

Dalam ikrar Pemilu damai, para perwakilan dari 34 Partai Politik di Kabupaten Kediri, sepakat berperan aktif mencipatkan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri selama kampanye hingga Pemilu berakhir. Seluruh perwakilan Partai Politik, juga menandatangani naskah berita acara ikrar, serta contoh surat suara untuk Pemilu.
Ikrar yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupateb Kediri selain diikuti perwakilan 34 Partai Politik, juga dihadiri Bupati Kediri Ir Sutrisno, Muspida, KPUD, Panwaslu, serta Kapolres Kediri AKBP Benyamin.
Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarto mengatakan, ikrar Pemilu Damai Partai Politik se Kabupaten Kediri, akan menjadi acuan bagi Partai Politik, agar tidak memicu aksi yang bisa menimbulkan konflik selama kampanye hingga Pemilu. “Ya untuk menjaga perdamaian di Kediri”, ujar Agus Edi Winarto

Sesuai jadwal, ikrar Pemilu damai, seharusnya diikuti 38 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kediri. Namun, saat acara berlangsung, 4 Partai Politik menyatakan tidak hadir. 2 Partai Politik yang tidak hadir, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Perjuangan Indonesia Baru, karena tidak memiliki pengurus. Sedangkan 2 lainnya, Partai Nadhatul Ulama dan Partai Pelopor, memiliki pengurus, tetapi tidak ada caleg, yang maju dalam Pemilu April mendatang
Sementara Kapolres Kediri, AKPB Benyamin mengancam memberikan sangsi tilang, untuk peserta kampanye, yang nekat menggelar arak arakan, tanpa menggunakan kelengkapan berkendaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Kediri AKBP Benyamin, seusai menghadiri acara Ikrar Pemilu Damai di gedung DPRD Kabupaten Kediri. Meski kampanye arak arakan dilarang, namun simpatisan yang hendak menuju lokasi kampanye, biasanya memanfaatkan jalan Raya untuk kampanye.
Polres Kediri sudah menyiagakan petugas khusus, guna melakukan pengamanan selama masa kampanye, termasuk di Jalan Raya. Jika ada simpatisan partai politik, yang diketahui menggelar arak arakan di jalan tanpa kelengkapan akan langsung ditilang. “Sangsi tilang diterapkan untuk semua simpatisan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Kediri, yang melanggar aturan lalu lintas”, ujar. Benyamin

Menurut AKBP Benyamin, meski menuju lokasi kampanye, simpatisan tetap harus mematuhi aturan, dengan mengunakan kelengkapan. Sementara itu, selama kampanye hingga 9 April mendatang, Polres Kediri secara khusus, menerjunkan 625 personil.


Sementara Kepolisian kota Kediri Sejak tahapan pilihan umum legislatif (Pileg) 2009-2014 memasuki kampanye masa terbuka Senin (16/3/2009), persaingan antar calon mulai nampak.Hal ini membuat Satuan Intelkam Polresta Kediri mulai memasang kuda-kuda untuk mengantisipasi terjadinya gejolak yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.Kasat Intelkam Polresta Kediri AKP Paidi mengatakan, telah menerjunkan anggotanya untuk mengantisipasi persaingan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak. "Sejak MK menyerukan suara terbanyak, justru yang kita antisipasi adalah persaingan antar sesama caleg dalam satu parpol,"kata AKP Paidi.Persaingan tidak sehat itu, imbuh Paidi, sangat dominan menimbulkan gejolak. "Kami terus memantau pergerakan para Caleg itu, khususnya saat melakukan pergerakan massa,"papar Paidi.
Saat disinggung terkait pelaksanaan kampanye terbuka, Paidi mengatakan, hingga kini hanya tiga parpol yang telah memberitahukan Yaitu, PKS, PPP, dan PKNU."Ketentuannya, setiap parpol maupun caleg yang akan menggelar kampanye mengajukan pemberitahuan. Kemudian polisi memberikan STTP. Kami harapkan, bagi parpol maupun caleg yang belum, agar segera memberitahukan,"ujar Paidi (nal)
=====Bekas Kadisdik, Kediri Maki Ali Jadi Saksi Dalam Kasus Dak
Kediri,-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Maki Ali, senin siang dihadirkan di pengadilan negeri kota Kediri, sebagai saksi, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana DAK tahun 2007, senilai 9 milyar rupiah lebih.
Kejaksan Kediri telah menetapkan 3 tersangka, masing masing dari rekanan. Beberapa saksi sebelumnya juga sudah dihadirkan di persidangan, antara lain beberapa kepala SD penerima DAK, beberapa Kepala MI, serta pimpinan proyek dan konsultan proyek. Pada persidang Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Maki Ali, di tanya, terkait penyimpangan dana DAK tersebut.
Maki Ali mengaku tidak mengetahui realisasi penggunaan dana DAK, karena merupakan sistem swakelola dan semuanya sudah diserahkan pada kepala sekolah masing masing. Usai persidangan, Maki Ali mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. “Kami siap memberikan keterangan”, ujar Mali Ali
Seperti diberitakan sebelumnya, DAK tahun 2007 yang berasal dari APBN sebesar 8 milyar dan dana pendamping 1 milyar dari APBD Kota Kediri, digunakan untuk rehab 37 SD dan MI di Kota Kediri. Sesuai petunjuk teknis, seharusnya pemanfaatan dana tersebut menerapkan sistem swakelola. Tetapi Dinas Pendidikan Kota Kediri justru melakukan tender sendiri. (nal)

.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda